Pengertian dan definisi reboisasi dan penghijauan ditinjau
dari aspek rehabilitasi atau pemulihan lahan kritis, sebenarnya istilah dan
arti kata ini hampir sama. Perbedaan arti kedua istilah tersebut pada "sasaran
lokasi" dan "kesesuaian jenis tanaman"
yang ditanam pada masing-masing lokasi kegiatan.
Reboisasi merupakan kegiatan
penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang
terdapat di dalam kawasan hutan (Manan 1978). Reboisasi meliputi kegiatan
permudaan
pohon,
penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana
tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun
hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan
kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi (Kadri dkk,
1992).
Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong
di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras,
misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman
penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan rumput pekan ternak. Tujuan penanaman
agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali
kesuburannya. (Manan 1976; Supriyanto,1984). Menurut (Kadri dkk, 1992) upaya
yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan, yang sudah disebutkan
berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan
(teras) dan bendungan (check dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.
Reboisasi dan penghijauan sangat berguna agar tidak
mengakibatkan banjir maupun tanah longsor yang akan menimbulkan korban jiwa.
Hutan - hutan yang sudah ditanami akan menyediakan banyak cadangan O2 dan
mencegah pemanasan global. Melindungi berbagai satwa dan menjadikan tempat
penangkaran lainnya. Pemerintah banyak melakukan kegiatan penyuluhan terhadap
masyarakat agar mendukung kegiatan pemerintah untuk mereboisasi dan melakukan
penghijauan. Mengobservasi tempat - tempat yang memang seharusnya segera di
lakukan reboisasi.
PERLINDUNGAN DAN PENGAWETAN ALAM
Kerusakan lingkungan itu sering terjadi dan semua itu
disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab dan menuruti
kemauannya sendiri tanpa memperhitungkan akibatnya. Sebab manusia hidup itu
tergantung dari lingkungan dan lingkungan yang baik membuat kehidupan manusia
semakin baik. Untuk menjaga supaya alam tetap seimbang, maka perlu adanya
perlindungan dan pengawetan alam. Sedangkan perlindungan dan pengawetan alam
itu merupakan cara untuk melindungi dan melestarikan alam, supaya terjadi
keseimbangan dalam ekosistem. Upaya yang dilakukan manusia untuk melindungi dan
mengawetkan alam adalah:
a. Mengadakan reboisasi atau penanaman hutan yang gundul
b. Menghindari kebakaran hutan
c. Penggunaan energi non migas
d. Mencegah polusi udara dan air
e. Membuat sengkedan (membuat lahan miring dengan bertingkat-tingkat)
f. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
g. Menghemat kekayaan alam
h. Mencegah masuknya penyakit dari luar
i. Melindungi hewan dan tanaman supaya tidak punah.
a. Mengadakan reboisasi atau penanaman hutan yang gundul
b. Menghindari kebakaran hutan
c. Penggunaan energi non migas
d. Mencegah polusi udara dan air
e. Membuat sengkedan (membuat lahan miring dengan bertingkat-tingkat)
f. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
g. Menghemat kekayaan alam
h. Mencegah masuknya penyakit dari luar
i. Melindungi hewan dan tanaman supaya tidak punah.
***PERLINDUNGAN
DAN PENGAWETAN ALAM
Alam yang serasi adalah alam yang
mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam
ekosistem senantiasa saling bergantung.
Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga
agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin.
Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak.
Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa
bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam
bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1. Sejarah Perlindungan dan
Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris.
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris.
Sebagai peletak dasar atau gagasan
perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang ahli
berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi
sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin
(Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru
terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di
Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut
Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu sebagai berikut :
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2. Suaka
margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial
dan sistem pendukung
kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan.
Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan
tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya
kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh
terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya
melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Nilai ilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
2. Nilai ekonomi,
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4. Nilai mental dan spiritual,
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa
sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang
dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber
daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan.
Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai
kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan
sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk
negeri maupun swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya
alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu
tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari
daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik
obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk
melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar
tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam
Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam
Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada
pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai
Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan
Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok
atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau
perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai
Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak
ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan
hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup,
yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan
hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup,
yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga
dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat
pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap
hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan
keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca
Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca
Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha
lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam
perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru,
Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan Alam
(PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman
hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam konggres
itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di
Indonesia, yaitu sebagai berikut.
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan
hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,
misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam punah.
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan
hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,
misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan
secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari
juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar